Sanksi administratif dalam sistem perpajakan merupakan instrumen penting untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, termasuk pihak pemotong PPh Pasal 21. Namun, dalam praktiknya, pelanggaran administratif masih kerap terjadi, baik dalam bentuk keterlambatan pelaporan, kekeliruan pemotongan, maupun penyetoran yang tidak sesuai ketentuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sanksi administratif terhadap ketidakpatuhan pemotong PPh Pasal 21 dalam perspektif Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan laporan resmi Direktorat Jenderal Pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sanksi administratif telah diatur secara tegas dalam UU KUP, penerapannya masih menghadapi sejumlah kendala. Faktor-faktor seperti kurangnya pemahaman wajib pajak, kendala teknis dalam sistem pelaporan, serta inkonsistensi penegakan hukum turut memengaruhi rendahnya efektivitas sanksi tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi terpadu yang tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga peningkatan edukasi, penyederhanaan sistem, serta penguatan budaya kepatuhan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi pendekatan terhadap sanksi administratif dengan menyeimbangkan aspek represif dan preventif guna menciptakan sistem perpajakan yang adil, tegas, dan mendidik.