G
GlobalRiset
Portal Indeksasi Jurnal

Efektivitas Sanksi Administratif terhadap Ketidakpatuhan Pemotong PPh Pasal 21 dalam Perspektif Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

Adelia Putri Harahap, Adris Triseptina, M. Laksamana Ghafur, Dini Vientiany
Abstrak

Sanksi administratif dalam sistem perpajakan merupakan instrumen penting untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, termasuk pihak pemotong PPh Pasal 21. Namun, dalam praktiknya, pelanggaran administratif masih kerap terjadi, baik dalam bentuk keterlambatan pelaporan, kekeliruan pemotongan, maupun penyetoran yang tidak sesuai ketentuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sanksi administratif terhadap ketidakpatuhan pemotong PPh Pasal 21 dalam perspektif Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan laporan resmi Direktorat Jenderal Pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sanksi administratif telah diatur secara tegas dalam UU KUP, penerapannya masih menghadapi sejumlah kendala. Faktor-faktor seperti kurangnya pemahaman wajib pajak, kendala teknis dalam sistem pelaporan, serta inkonsistensi penegakan hukum turut memengaruhi rendahnya efektivitas sanksi tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi terpadu yang tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga peningkatan edukasi, penyederhanaan sistem, serta penguatan budaya kepatuhan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi pendekatan terhadap sanksi administratif dengan menyeimbangkan aspek represif dan preventif guna menciptakan sistem perpajakan yang adil, tegas, dan mendidik.

Penerbit
CV Ruang Publikasi Ilmiah
Halaman
1698-1709
Kata kunci
Sanksi Administratif; PPh Pasal 21; Ketidakpatuhan; Pemotong Pajak; UU KUP
E-ISSN
3089-0128
Unduh PDF di penerbit Lihat di situs jurnal