Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad qardh pada perbankan syariah melalui pendekatan maqashid syariah yang dikembangkan oleh Jasser Auda. Akad qardh merupakan bentuk pinjaman tanpa imbalan yang bertujuan membantu sesama Muslim tanpa membebani. Dalam konteks maqashid, akad ini mengaktualisasikan prinsip hifdzul mal (menjaga harta) dengan cara melindungi masyarakat dari praktik riba dan ketimpangan ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan mengkaji berbagai referensi buku, jurnal, serta dokumen relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformulasi maqashid oleh Jasser Auda memberikan kerangka berpikir yang sistemik, inklusif, dan kontekstual terhadap penerapan akad qardh dalam sistem keuangan syariah modern. Akad ini tidak hanya melindungi harta, tetapi juga berkontribusi pada keadilan sosial, kesejahteraan umat, dan pembangunan ekonomi umat Islam secara berkelanjutan.