Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu instrumen penerimaan negara yang strategis, namun kebijakan pengaturannya harus selaras dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah melakukan reformulasi kebijakan PPN, di antaranya dengan menaikkan tarif dari 10% menjadi 11%, serta memberikan ruang bagi penerapan tarif berbeda dan perluasan objek pajak. Perubahan ini menimbulkan konsekuensi yuridis yang penting untuk dikaji, terutama terkait dampaknya terhadap hak-hak konstitusional warga negara dan asas dasar dalam hukum pajak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa undang-undang dan regulasi terkait dianalisis secara kualitatif untuk menguji keselarasan ketentuan PPN dalam UU HPP terhadap prinsip hukum pajak dan konstitusi. Hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan ketentuan PPN melalui UU HPP menimbulkan potensi pelanggaran terhadap prinsip keadilan, mengingat sifat regresif PPN yang cenderung membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Di sisi lain, fleksibilitas dalam penetapan tarif dan penghapusan beberapa pengecualian objek pajak menciptakan ruang ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yuridis dan evaluasi kebijakan yang menjamin perlindungan hak wajib pajak dalam kerangka negara hukum.