Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) merupakan fondasi hukum dalam pelaksanaan administrasi perpajakan di Indonesia. Peran strategis KUP terlihat dari fungsinya sebagai pengatur hak dan kewajiban wajib pajak sekaligus sebagai pedoman teknis bagi otoritas fiskal. Seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), berbagai ketentuan dalam KUP mengalami perubahan substansial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dasar, perkembangan regulasi, serta dampak implementasi KUP terhadap wajib pajak. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, yang bertumpu pada studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, serta literatur ilmiah yang relevan dengan tata kelola perpajakan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif KUP telah memberikan kerangka hukum yang jelas dan lengkap, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala, antara lain kurangnya literasi pajak, ketimpangan informasi antara fiskus dan wajib pajak, serta penerapan sanksi administratif yang belum sepenuhnya proporsional. Reformasi melalui UU HPP membuka ruang perbaikan, namun masih dibutuhkan langkah konkret dalam penyederhanaan prosedur, peningkatan edukasi, dan penguatan perlindungan hukum wajib pajak.