Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perbedaan, pembagian kewenangan, serta tantangan dalam pengelolaan pajak pusat dan pajak daerah di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi pustaka terhadap berbagai regulasi dan data resmi, kajian ini menemukan bahwa pajak pusat dan pajak daerah memiliki karakteristik, pengelolaan, dan fungsi yang berbeda. Pajak pusat, seperti PPh dan PPN, dikelola oleh pemerintah pusat dan menyumbang mayoritas penerimaan negara, sementara pajak daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Hotel, dikelola oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi fiskal. Meskipun sistem ini telah berjalan, masih ditemukan ketimpangan penerimaan antara pusat dan daerah serta tantangan dalam pengelolaan yang efisien di tingkat lokal. Penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah serta peningkatan kapasitas pengelolaan pajak daerah agar kontribusinya terhadap pembangunan nasional semakin optimal. Hasil penelitian diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan fiskal yang lebih adil dan berdaya guna.