Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengetahuan, sikap, dan peran serta masyarakat dalam mencegah korupsi, yang dianggap sebagai salah satu penyakit sosial yang menghambat kemajuan bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Pendekatan yang digunakan adalah kuantitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data berupa penyebaran kuesioner kepada 82 responden yang terdiri dari mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum di lingkungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara serta daerah Medan Tuntungan 2. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pengetahuan responden tentang korupsi tergolong sangat tinggi (skor rata-rata 4,68), sikap mereka menunjukkan penolakan tegas terhadap perilaku korupsi (rata-rata 4,48), dan mereka memiliki pandangan positif terhadap pentingnya pendidikan antikorupsi (rata-rata 4,50). Partisipasi masyarakat dalam kegiatan pencegahan, seperti pelaporan dan dukungan terhadap program sosial, juga terbilang baik (rata-rata 4,48). Berdasarkan uji t satu sampel, seluruh indikator menunjukkan perbedaan signifikan dari nilai netral (p < 0,05), yang menandakan bahwa sikap dan persepsi responden memang nyata. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masyarakat sudah memiliki dasar moral dan pemahaman yang kuat dalam melawan korupsi, namun tetap diperlukan peningkatan keterlibatan aktif melalui pendidikan yang berkesinambungan, penguatan aturan, dan dukungan dari lembaga-lembaga terkait.