Perkembangan ekonomi syari’ah dan perbankan syari’ah di Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum ekonomi syari’ah dan peran lembaga keuangan syari’ah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Metode yang digunakan adalah studi literatur, yang menganalisis dokumen, artikel, dan laporan yang relevan dengan topik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perbankan syari’ah mengalami perkembangan, masih ada tantangan besar seperti kurangnya literasi masyarakat, terbatasnya infrastruktur, dan kekurangan sumber daya manusia. Salah satu upaya strategis yang dapat meningkatkan ekosistem ekonomi syari’ah adalah penggabungan bank syari’ah BUMN menjadi Bank Syari’ah Indonesia (BSI). Penelitian ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, otoritas keuangan, dan masyarakat untuk meningkatkan literasi dan inklusi ekonomi syari’ah. Implementasi hukum ekonomi syari’ah dapat memperkuat pendidikan, regulasi, dan pengembangan produk sesuai prinsip syari’ah. Secara keseluruhan, ekonomi syari’ah berpotensi memberikan kontribusi besar bagi stabilitas ekonomi Indonesia dengan tetap berfokus pada kemaslahatan umat.