Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia berdasarkan ketuhanan yang maha Esa. Dalam praktiknya, apabila suami istri tidak membuat perjanjian perkawinan, maka seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama. Permasalahan muncul apabila suami meninggal dunia dan dinyatakan pailit. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab istri terhadap utang suami, serta sejauh mana ahli waris dapat dimintai pertanggungjawaban atas utang pewaris yang telah dinyatakan pailit. Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum harta bersama dan mengungkap akibat hukum suami dinyatakan pailit tanpa adanya perjanjian perkawinan dan meninggal dunia dalam keadaan pailit. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis deskriptif-komparatif secara kualitatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa terdapat akibat hukum suami dinyatakan pailit tanpa adanya perjanjian perkawinan dan meninggal dunia dalam keadaan pailit.