G
GlobalRiset
Portal Indeksasi Jurnal

Akibat Hukum Kepailitan Suami terhadap Isteri atas Harta Bersama Tanpa Adanya Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia

Pahlevi, Afaf Naufal, Pahlevi, Afaf Naufal, Septian Maulana Fauzi, Deni Kamaludin Yusup, Tatang Astarudin
Abstrak

Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia berdasarkan ketuhanan yang maha Esa. Dalam praktiknya, apabila suami istri tidak membuat perjanjian perkawinan, maka seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama. Permasalahan muncul apabila suami meninggal dunia dan dinyatakan pailit. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab istri terhadap utang suami, serta sejauh mana ahli waris dapat dimintai pertanggungjawaban atas utang pewaris yang telah dinyatakan pailit. Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum harta bersama dan mengungkap akibat hukum suami dinyatakan pailit tanpa adanya perjanjian perkawinan dan meninggal dunia dalam keadaan pailit. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis deskriptif-komparatif secara kualitatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa terdapat akibat hukum suami dinyatakan pailit tanpa adanya perjanjian perkawinan dan meninggal dunia dalam keadaan pailit.

Penerbit
CV Ruang Publikasi Ilmiah
Kata kunci
Ahli Waris; Harta Bersama; Kepailitan; Perjanjian Perkawinan
E-ISSN
3089-0128
Unduh PDF di penerbit Lihat di situs jurnal