Penelitian ini mengkaji penerapan ketentuan hukum terkait akad mudharabah dalam sistem perbankan syariah di Indonesia, dengan fokus pada regulasi yang berlaku dan implementasinya di lapangan. Akad mudharabah adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pelaksana usaha berdasarkan prinsip pembagian hasil sesuai syariat Islam. Pengaturan hukum akad ini merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta berbagai regulasi seperti Undang-Undang Perbankan Syariah, Peraturan OJK, dan ketentuan Bank Indonesia yang bertujuan menyelaraskan aspek hukum dengan praktik perbankan syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis dan studi kepustakaan deskriptif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia untuk mendukung implementasi akad mudharabah, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal keadilan pembagian laba, manajemen risiko, dan keselarasan pelaksanaan dengan ketentuan DSN-MUI. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan perlunya penyempurnaan regulasi serta upaya peningkatan keadilan dalam penerapan akad mudharabah, agar akad ini dapat lebih optimal dalam menghimpun dan menyalurkan dana di sektor perbankan syariah nasional.