Dinamika regulasi terkait perkawinan beda agama di Indonesia kerap menjadi persoalan, termasuk implikasinya terhadap status hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Realitas sosial yang terus berkembang menuntut perlunya kepastian hukum dan perlindungan hak-hak individu. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan. Hasil Pembahasan yakni status hukum anak bergantung pada keabsahan perkawinan orang tuanya. UU Perkawinan yang terbatas menganggap pernikahan beda agama tidak dapat disahkan, sehingga anak yang lahir dari hubungan tersebut dikategorikan sebagai anak luar kawin menurut Pasal 272 KUH Perdata dan hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu. Namun, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi, anak luar kawin dapat memiliki hubungan hukum dengan ayah biologisnya jika dapat dibuktikan secara ilmiah. Sementara itu, dalam hukum Islam, pernikahan beda agama dilarang, dan anak yang lahir dari hubungan tersebut tetap hanya memiliki nasab kepada ibunya.