Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan model penanggulangan tindak pidana korupsi yang diterapkan di Indonesia dan Singapura. Studi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) berdasarkan sumber-sumber jurnal ilmiah yang dapat diakses secara terbuka dan terpercaya. Hasil kajian menunjukkan bahwa Singapura memiliki sistem pemberantasan korupsi yang lebih efektif melalui lembaga CPIB yang independen dan penerapan Prevention of Corruption Act (PCA), termasuk prinsip pembalikan beban pembuktian dan pendidikan antikorupsi sejak dini. Di sisi lain, Indonesia melalui KPK menghadapi tantangan seperti intervensi politik, lemahnya perlindungan pelapor, dan belum optimalnya integrasi pendidikan antikorupsi. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada pendekatan perbandingan sistem penanggulangan korupsi secara kelembagaan, hukum, dan budaya antara dua negara yang jarang dikaji secara mendalam dalam studi administrasi publik dan hukum. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam menawarkan rekomendasi strategis untuk penguatan kelembagaan antikorupsi di Indonesia melalui adopsi praktik-praktik terbaik dari Singapura.