Akad murabahah adalah salah satu bentuk akad jual beli yang sering digunakan dalam praktik pembiayaan pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Artikel ini membahas terkait pengertian murabahah dalam perspektif fikih muamalah, penerapannya dalam industri keuangan syariah, serta karakteristik dan tahapan pelaksanaannya. Selain itu, artikel ini juga membahas terkait dasar hukum akad murabahah baik dari sisi hukum Islam (melalui fatwa DSN-MUI) maupun dari sisi hukum positif di Indonesia, seperti Undang-Undang Perbankan Syariah, peraturan Otoritas Jasa Keungan, serta standar akuntansi syariah (PSAK 102). Artikel ini menegaskan bahwa akad murabahah di LKS telah memiliki legitimasi hukum dan standar operasional yang terstruktur, baik secara syariah maupun legal formal, sehingga menjamin kepastian hukum dan kesesuaian dengan prinsip-prinsip keuangan Islam.