G
GlobalRiset
Portal Indeksasi Jurnal

Akad Murabahah dan Penerapannya di LKS Serta Ketentuan Hukumnya

Aan Pratama, Rahman Ambo Masse, Misbahuddin
Abstrak

Akad murabahah adalah salah satu bentuk akad jual beli yang sering digunakan dalam praktik pembiayaan pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Artikel ini membahas terkait pengertian murabahah dalam perspektif fikih muamalah, penerapannya dalam industri keuangan syariah, serta karakteristik dan tahapan pelaksanaannya. Selain itu, artikel ini juga membahas terkait dasar hukum akad murabahah baik dari sisi hukum Islam (melalui fatwa DSN-MUI) maupun dari sisi hukum positif di Indonesia, seperti Undang-Undang Perbankan Syariah, peraturan Otoritas Jasa Keungan, serta standar akuntansi syariah (PSAK 102). Artikel ini menegaskan bahwa akad murabahah di LKS telah memiliki legitimasi hukum dan standar operasional yang terstruktur, baik secara syariah maupun legal formal, sehingga menjamin kepastian hukum dan kesesuaian dengan prinsip-prinsip keuangan Islam.

Penerbit
CV Ruang Publikasi Ilmiah
Halaman
650-664
Kata kunci
DSN-MUI; Hukum Islam; Lembaga Keuangan Syariah; Murabahah; Regulasi Indonesia
E-ISSN
3089-0128
Unduh PDF di penerbit Lihat di situs jurnal