Artikel ini membahas terkait Penerapan dan tantangan yang dihadapi Akad Musyarakah dan Musyarakah Mutanaqisah dalam implementasinya di system Perbankan Syariah di Indonesia,dengan metode penelitian yakni studi kepustakaan dimana mencari sumber dari berbagai literatur baik dari kitab-kitab fikih muamalah klasik dan kontomporer serta jurnal dan buku, dalam artikel ini dijelaskan bahwa tantangan dalam implementasi kedua akad ini yakni kurang nya pemahaman Masyarakat terkait kedua akad ini dan juga kurang regulasi pemerintah khususnya di musyarakah mutanaqisah, dan kurang nya sumber daya di perbankan syariah, tetapi akad ini sangat cocok digunakan oleh Masyarakat karena penerapannya sesuai dengan maqashid syariah, tidak mengandung unsur riba dan gharar.