Sabung ayam merupakan praktik adat yang telah lama dijalankan oleh masyarakat Desa Lita, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur. Tradisi ini bukan sekadar bentuk hiburan atau perjudian, melainkan ritual yang mengandung nilai historis, spiritual, dan sosial. Dalam konteks hukum nasional, sabung ayam dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian sesuai dengan Pasal 303 KUHP. Hal ini menimbulkan dilema antara penegakan hukum pidana dengan penghormatan terhadap kearifan lokal. Kajian ini bertujuan untuk menelaah praktik sabung ayam dari perspektif hukum pidana dan adat, serta menawarkan alternatif solusi dalam harmonisasi hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan sosiologis. Hasil studi menunjukkan bahwa sabung ayam adat di Desa Lita memiliki fungsi sosial yang penting dalam menjaga struktur adat dan nilai-nilai kolektif masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan represif tidak dapat disamaratakan, dan perlu model pendekatan hukum yang inklusif dan akomodatif terhadap nilai-nilai lokal.