Tulisan ini mengulas kaidah fikih “al-‘ibratu fi al-‘uqūd lil maqāṣid wal ma‘ānī lā lil alfāẓ wal mabānī” yang menyatakan bahwa penilaian terhadap akad seharusnya didasarkan pada tujuan dan makna substansial, bukan hanya pada redaksi atau bentuk luarnya. Kaidah ini memiliki relevansi penting dalam menilai berbagai praktik muamalah modern yang kerap kali menyamarkan niat akad dengan bentuk lahiriah, seperti dalam kasus jual beli mu’āṭāh, ‘īnah, dan tawarruq. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif serta analisis kaidah fikih, makalah ini mengevaluasi keabsahan akad-akad tersebut berdasarkan tujuan yang melatarbelakanginya, serta kesesuaiannya dengan maqāṣid al-syarī‘ah. Temuan kajian ini menegaskan bahwa pemahaman terhadap maksud dan konteks transaksi menjadi faktor utama dalam menilai sah atau tidaknya akad dalam sistem muamalah kontemporer.