Kaidah fikih al-‘ādah muḥakkamah merupakan salah satu prinsip dasar dalam hukum Islam yang menegaskan bahwa adat atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat dapat dijadikan dasar penetapan hukum, selama tidak bertentangan dengan syariat. Salah satu kaidah cabangnya yang terkenal adalah al-ma‘rūf ‘urfan kal-masyrūṭ sharṭan (sesuatu yang dikenal secara adat diperlakukan seperti yang disyaratkan secara eksplisit). Dalam konteks kontemporer, kaidah ini terbukti relevan dalam praktik jual beli modern seperti pembayaran uang muka (DP), yang meskipun tidak selalu tercantum secara eksplisit dalam akad, dianggap mengikat karena telah menjadi kebiasaan umum. Lebih jauh, kaidah ini juga sejalan dengan sistem hukum positif Indonesia, sebagaimana tercermin dalam Pasal 1339 KUHPerdata yang mengakui kekuatan kebiasaan sebagai unsur pelengkap dan pengikat dalam perjanjian. Dengan demikian, terdapat titik temu yang kuat antara prinsip fikih Islam dan asas-asas hukum perdata nasional dalam menjadikan adat sebagai sumber hukum yang hidup dan dinamis.