G
GlobalRiset
Portal Indeksasi Jurnal

Kaidah Fikih yang Berkaitan dengan Adat Kebiasaan

Yasir, Muhammad
Abstrak

Kaidah fikih al-‘ādah muḥakkamah merupakan salah satu prinsip dasar dalam hukum Islam yang menegaskan bahwa adat atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat dapat dijadikan dasar penetapan hukum, selama tidak bertentangan dengan syariat. Salah satu kaidah cabangnya yang terkenal adalah al-ma‘rūf ‘urfan kal-masyrūṭ sharṭan (sesuatu yang dikenal secara adat diperlakukan seperti yang disyaratkan secara eksplisit). Dalam konteks kontemporer, kaidah ini terbukti relevan dalam praktik jual beli modern seperti pembayaran uang muka (DP), yang meskipun tidak selalu tercantum secara eksplisit dalam akad, dianggap mengikat karena telah menjadi kebiasaan umum. Lebih jauh, kaidah ini juga sejalan dengan sistem hukum positif Indonesia, sebagaimana tercermin dalam Pasal 1339 KUHPerdata yang mengakui kekuatan kebiasaan sebagai unsur pelengkap dan pengikat dalam perjanjian. Dengan demikian, terdapat titik temu yang kuat antara prinsip fikih Islam dan asas-asas hukum perdata nasional dalam menjadikan adat sebagai sumber hukum yang hidup dan dinamis.

Penerbit
CV Ruang Publikasi Ilmiah
Halaman
949-959
Kata kunci
Fikih; Kaidah Al-‘Ādah Muḥakkamah; Al-Ma‘Rūf ‘Urfan; Hukum Perdata; Adat; DP; Kebiasaan; KUH Perdata; Akad; Syariah Kontemporer
E-ISSN
3089-0128
Unduh PDF di penerbit Lihat di situs jurnal