G
GlobalRiset
Portal Indeksasi Jurnal

Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah

Kamaluddin, Rahman Ambo Masse, Misbahuddin
Abstrak

Artikel ini membahas secara komprehensif berbagai bentuk sengketa yang umum terjadi dalam praktik bisnis syariah di Indonesia serta mekanisme penyelesaiannya menurut hukum positif dan prinsip-prinsip hukum Islam. Sengketa dapat muncul akibat wanprestasi, pelanggaran terhadap akad, hingga force majeur. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur litigasi di pengadilan agama atau non-litigasi seperti arbitrase (BASYARNAS) dan mediasi. Artikel ini juga mengulas prinsip-prinsip hukum Islam seperti keadilan, musyawarah, amanah, dan larangan riba yang menjadi dasar dalam menyelesaikan sengketa bisnis syariah. Dengan demikian, penyelesaian sengketa dalam ekonomi syariah tidak hanya mengacu pada ketentuan hukum nasional, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai etis dan normatif syariah.

Penerbit
CV Ruang Publikasi Ilmiah
Halaman
960-970
Kata kunci
Sengketa Bisnis Syariah; Perbankan Syariah; Pengadilan Agama; Arbitrase Syariah; Prinsip Hukum Islam; Penyelesaian Sengketa
E-ISSN
3089-0128
Unduh PDF di penerbit Lihat di situs jurnal