Artikel ini membahas secara komprehensif berbagai bentuk sengketa yang umum terjadi dalam praktik bisnis syariah di Indonesia serta mekanisme penyelesaiannya menurut hukum positif dan prinsip-prinsip hukum Islam. Sengketa dapat muncul akibat wanprestasi, pelanggaran terhadap akad, hingga force majeur. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur litigasi di pengadilan agama atau non-litigasi seperti arbitrase (BASYARNAS) dan mediasi. Artikel ini juga mengulas prinsip-prinsip hukum Islam seperti keadilan, musyawarah, amanah, dan larangan riba yang menjadi dasar dalam menyelesaikan sengketa bisnis syariah. Dengan demikian, penyelesaian sengketa dalam ekonomi syariah tidak hanya mengacu pada ketentuan hukum nasional, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai etis dan normatif syariah.