Akad Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) merupakan dua bentuk akad yang lazim digunakan dalam praktik lembaga keuangan syariah di Indonesia. Akad Ijarah adalah akad sewa menyewa atas suatu manfaat barang atau jasa, sementara IMBT merupakan pengembangan dari akad Ijarah yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan kepada penyewa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum dari kedua akad tersebut, baik dari perspektif hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan Indonesia, serta menjelaskan perlindungan hukum terhadap para pihak apabila terjadi wanprestasi atau sengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis, menggunakan sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua akad memiliki dasar hukum yang kuat dalam fikih muamalah maupun regulasi di Indonesia, serta diakomodasi dalam sistem perbankan syariah melalui peraturan DSN-MUI dan OJK. Perlindungan hukum juga tersedia melalui mekanisme musyawarah, arbitrase syariah (BASYARNAS), serta pengadilan agama. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperkuat praktik pembiayaan syariah yang adil, aman, dan sesuai prinsip syariah.