Artikel ini membahas konsep dasar hukum Islam dalam mengatur institusi perkawinan serta pandangan ulama terkait hak dan peran suami istri dalam perkawinan. Selain itu, artikel juga mengkaji respons hukum Islam terhadap isu-isu kontemporer dalam bidang perkawinan, seperti poligami, nikah siri, dan pernikahan anak. Pendekatan yang digunakan adalah kajian pustaka dengan metode deskriptif-analitis yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis konsep hukum Islam serta penerapannya dalam konteks kekinian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memberikan aturan yang komprehensif dalam mengatur perkawinan dengan tujuan menjaga kemaslahatan keluarga, meskipun terdapat tantangan dalam praktik isu-isu kontemporer yang membutuhkan pemahaman dan pendekatan kontekstual.