Penelitian ini membahas peran perempuan dalam kekuasaan legislatif di Jawa Barat sebagai elemen kunci dalam pembangunan yang berkelanjutan. Meskipun telah ada kebijakan afirmatif yang menetapkan kuota 30% keterwakilan perempuan di parlemen, data menunjukkan bahwa capaian masih jauh dari target. Menggunakan pendekatan teori representasi gender, interseksionalitas, dan kerangka analisis Harvard, kajian ini menemukan bahwa perempuan masih menghadapi hambatan struktural dan kultural dalam dunia politik. Representasi perempuan seringkali bersifat simbolik tanpa pengaruh substantif terhadap kebijakan. Padahal, kehadiran perempuan dapat memperkuat perspektif sosial dalam legislasi, seperti isu pendidikan, kesehatan, dan keadilan gender. Penelitian ini menekankan pentingnya reformasi sistem politik yang lebih inklusif agar perempuan tidak sekadar menjadi simbol representasi, tetapi agen perubahan sosial yang berdaya dan strategis dalam pembangunan.