G
GlobalRiset
Portal Indeksasi Jurnal

Masa Iddah dalam Pernikahan : Perspektif Hukum Fikih dan KHI

Achmad Hasan Alfarisi
Abstrak

Masa iddah merupakan isu hukum yang kompleks dalam fikih Islam dan regulasi pernikahan nasional di Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan pendekatan normatif-deskriptif kualitatif yang menganalisis dalil-dalil syar‘i, pendapat ulama, serta regulasi hukum nasional terkait iddah.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, pernikahan dalam masa iddah tidak sah dan dapat menimbulkan konsekuensi serius seperti sengketa nasab, ketidakjelasan status anak, dan pelanggaran prinsip-prinsip syariat. Di sisi hukum nasional, regulasi seperti KHI dan UU Perkawinan telah mengadopsi prinsip- prinsip iddah, namun belum memberikan sanksi eksplisit terhadap pelanggarannya. Fenomena nikah kilat dan nikah siri selama masa iddah masih sering terjadi karena lemahnya pemahaman masyarakat, kurangnya pengawasan administratif, dan desakan ekonomi. Perbedaan antara fikih klasik dan hukum positif dalam menentukan awal masa iddah juga berpotensi menimbulkan konflik interpretasi.Temuan ini menegaskan perlunya reformasi regulatif dan edukasi hukum Islam yang kontekstual serta penguatan sistem administratif digital di lembaga pernikahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi masa iddah sebagai institusi hukum dan moral sangat bergantung pada keselarasan antara norma fikih dan hukum positif, serta sinergi antara edukasi masyarakat dan modernisasi birokrasi untuk menjaga integritas hukum keluarga Islam di Indonesia.

Penerbit
CV Ruang Publikasi Ilmiah
Halaman
1028-1042
Kata kunci
Hukum Islam dan Hukum Positif; Perkawinan; Perempuan pada Masa Iddah
E-ISSN
3089-0128
Unduh PDF di penerbit Lihat di situs jurnal