Krisis iklim global mendorong Indonesia mempercepat transisi energi menuju sumber energi baru terbarukan. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah skema Hutan Tanaman Energi (HTE) yang dalam praktiknya membentuk konsekuensi terhadap ruang hidup masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan kerangka governmentality Michel Foucault untuk menganalisis bagaimana regulasi, perencanaan, serta teknologi politik dan sosial bekerja sebagai instrumen kuasa dalam skema HTE, serta bagaimana konsekuensi praktik tersebut termanifestasi dalam kehidupan suku Jerieng di Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Belitung. Metode yang digunakan adalah studi kasus kualitatif dengan menggunakan pisau analisis govermentality Foucault. Pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan pemerintah daerah, lembaga kehutanan, tokoh adat, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat adat Jerieng, dilengkapi observasi sosial-ekonomi serta telaah dokumen kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik governmentality dalam skema HTE berlangsung melalui regulasi perizinan berusaha (PBPH), perencanaan teknokratis, konstruksi narasi energi hijau, hingga normalisasi melalui dokumen resmi. Melalui teknologi dominasi, teknologi politik, biopower, dan mekanisme internalisasi kepatuhan, masyarakat adat Jerieng mengalami penyempitan ruang hidup, marginalisasi pengetahuan lokal, serta transformasi relasi budaya-ekonomi. Konsekuensi ini menegaskan bahwa transisi energi bukan semata agenda teknis, melainkan arena kuasa yang sarat kepentingan politik-ekonomi dengan implikasi serius terhadap keadilan ekologis dan sosial.