Hukum Islam di Indonesia diakui sebagai bagian dari sistem hukum nasional, namun diterapkan dengan batasan tertentu, terutama dalam hal hukum keluarga dan warisan. Sistem hukum nasional Indonesia terdiri dari hukum positif yang berlaku umum dan hokum Islam yang diterapkan dalam konteks tertentu seperti peradilan agama. Pengadilan Agama di Indonesia masih berfungsi untuk menangani perkara-perkara hukum Islam, seperti perceraian, warisan, dan harta gono-gini. Pengadilan Agama merupakan lembaga penting dalam memastikan penerapan hukum Islam secara adil bagi masyarakat Muslim. Dengan demikian, hukum pidana Islam tidak hanya berbicara tentang keadilan retributif, tetapi juga keadilan restoratif yang bertujuan menciptakan masyarakat yang berkeadaban Dalam negara modern yang pluralistik seperti Indonesia, di mana hukum positif dan nilai-nilai agama hidup berdampingan, pengintegrasian nilai-nilai hukum pidana Islam ke dalam sistem hukum nasional menjadi tantangan sekaligus peluang. Hukum pidana Islam menawarkan kerangka moral yang dapat memperkuat pembangunan karakter warga negara, tidak hanya sebagai individu yang taat hukum tetapi juga sebagai warga negara yang bertanggung jawab dan menghormati keberagaman Namun demikian, penerapan hukum pidana Islam dalam konteks kewarganegaraan sering kali menghadapi kendala, baik secara konseptual maupun praktis. Misalnya, adanya pandangan yang menganggap hukum pidana Islam tidak relevan dengan prinsip negara hukum modern atau adanya ketakutan akan diskriminasi dalam penerapannya.