Penelitian ini membahas mekanisme penghimpunan dan penyaluran dana dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan fokus pada akad-akad yang digunakan, peran nasabah, serta prosedur operasional yang dijalankan. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan menelaah literatur, jurnal, dan regulasi terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa penghimpunan dana pada LKS dilakukan melalui akad mudharabah, wadiah, dan qardh, sementara penyaluran dana umumnya berbasis akad pembiayaan seperti murabahah, ijarah, dan istisna’. Nasabah memiliki peran strategis baik sebagai pemilik dana, penabung, penerima pembiayaan, maupun pengguna jasa sosial, sehingga keberlangsungan ekosistem LKS sangat bergantung pada partisipasi aktif nasabah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan LKS ditentukan oleh kesesuaian akad dengan kebutuhan nasabah, kepatuhan pada prinsip syariah, serta pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Rekomendasi yang diajukan adalah pentingnya peningkatan literasi keuangan syariah di masyarakat agar akad-akad dalam LKS lebih dipahami dan diaplikasikan secara optimal.