Korupsi masih menjadi salah satu persoalan serius di Indonesia dengan dampak luas terhadap pembangunan, hukum, dan kepercayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pendidikan dan masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan memiliki peran vital dalam menanamkan nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab sejak dini melalui pendidikan antikorupsi di sekolah maupun perguruan tinggi. Selain itu, masyarakat memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan sosial, pelaporan, serta memperkuat budaya transparansi dan akuntabilitas publik. Sinergi antara pendidikan dan masyarakat membentuk sistem pencegahan korupsi yang lebih efektif, terutama apabila diintegrasikan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, melainkan juga perlu melibatkan pendidikan dan partisipasi aktif masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan.