Perkembangan ekonomi digital telah membuka peluang baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor kuliner untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan pendapatan. Salah satu platform digital yang berperan penting dalam transformasi bisnis kuliner adalah GoFood, layanan pesan-antar makanan yang terintegrasi dengan ekosistem Gojek Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran GoFood dalam mendorong peningkatan pendapatan UMKM sektor kuliner di Indonesia, serta meninjau aspek hukum bisnis yang melandasi kemitraan antara platform digital dan pelaku usaha kecil. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan data sekunder dari BPS, Kementerian Koperasi dan UKM, serta laporan tahunan GoTo Financial. Hasil menunjukkan bahwa penggunaan GoFood mampu meningkatkan pendapatan UMKM kuliner sebesar 20–30% melalui efisiensi distribusi dan peningkatan volume transaksi online. Namun, masih ditemukan tantangan berupa potongan komisi tinggi, ketergantungan terhadap sistem aplikasi, serta perlunya regulasi yang adil bagi pelaku usaha kecil dalam kontrak bisnis digital. Dengan demikian, GoFood berperan signifikan sebagai instrumen ekonomi digital yang mendorong pertumbuhan inklusif UMKM, sekaligus menuntut pembaruan kebijakan hukum bisnis agar lebih adaptif terhadap model ekonomi berbasis platform.