Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam stabilitas politik, ekonomi, dan moral bangsa. Upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di Indonesia menjadi tantangan serius di tengah lemahnya sistem peradilan, praktik nepotisme, dan budaya permisif terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk, kendala, serta strategi penegakan hukum terhadap pelaku korupsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun terdapat lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), efektivitas penegakan hukum masih terhambat oleh intervensi politik, inkonsistensi sanksi, serta lemahnya pengawasan terhadap lembaga penegak hukum. Upaya reformasi hukum dan moralitas aparatur menjadi kunci keberhasilan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.