Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen melalui UU No. 30 Tahun 2002 untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Artikel ini bertujuan menganalisis peran KPK dalam meningkatkan integritas aparatur negara melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi. Metode penelitian menggunakan studi kepustakaan dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPK berperan strategis tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga pencegahan korupsi melalui pendidikan antikorupsi dan pembudayaan nilai integritas. Penelitian ini menguatkan temuan Asmorojati (2017) bahwa pendidikan antikorupsi harus dilaksanakan sejak dini untuk membentuk budaya jujur, serta mengacu pada Hasan dkk. (2024) bahwa penerapan nilai-nilai Pancasila dalam hukum merupakan fondasi moral bagi integritas aparatur. Kesimpulannya, KPK berfungsi sebagai instrumen negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, namun membutuhkan dukungan politik, hukum, dan partisipasi masyarakat.