Penelitian ini mengkaji batas kewenangan aparat kepolisian dalam melakukan tindakan tembak di tempat serta implikasi hukum jika tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar yang sah. Fokus utama terletak pada dua hal: pertama, bagaimana batasan hukum positif Indonesia mengatur tindakan tembak di tempat; dan kedua, apa konsekuensi yuridis bagi anggota kepolisian yang melanggarnya. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengandalkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil analisis menunjukkan bahwa kewenangan tembak di tempat diatur melalui berbagai regulasi, seperti UU No. 2 Tahun 2002, Perkapolri No. 1 Tahun 2009, dan Perkapolri No. 8 Tahun 2009. Namun, aturan tersebut belum menjabarkan secara rinci kondisi yang membolehkan penggunaan senjata api, sehingga menimbulkan celah interpretasi. Anggota kepolisian yang terbukti menyalahgunakan kewenangan ini dapat dikenai sanksi pidana, disiplin, dan etik. Penelitian merekomendasikan adanya reformulasi regulasi yang lebih spesifik, termasuk pembentukan undang-undang khusus dan mekanisme pengawasan independen atas penggunaan senjata api oleh aparat.