Pemberdayaan ekonomi umat merupakan aspek penting dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang berkeadilan dalam perspektif ekonomi Islam. Salah satu instrumen keuangan yang berperan besar dalam mencapai tujuan tersebut adalah sukuk, yang tidak hanya berfungsi sebagai alat pembiayaan, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kemaslahatan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sukuk sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat melalui pendekatan Maqashid Syariah. Metode penelitian yang digunakan ialah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif deskriptif terhadap berbagai sumber literatur, seperti jurnal ilmiah, buku akademik, dan fatwa DSN-MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas sukuk tidak hanya diukur dari aspek profitabilitas, tetapi juga dari sejauh mana instrumen ini mendukung lima tujuan utama syariah: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penerapan prinsip Maqashid Syariah dalam sukuk, khususnya pada Green Sukuk dan Cash Waqf Linked Sukuk, menunjukkan kontribusi nyata dalam pembangunan berkelanjutan, pemerataan kesejahteraan, dan pelestarian lingkungan. Kesimpulannya, integrasi nilai-nilai Maqashid Syariah memperkuat posisi sukuk sebagai instrumen keuangan yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga membawa manfaat sosial dan spiritual bagi masyarakat luas.