Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Green Sukuk sebagai wujud implementasi Maqasid al-Syariah dalam sistem keuangan syariah kontemporer. Green Sukuk merupakan instrumen keuangan syariah yang diterbitkan untuk membiayai proyek-proyek ramah lingkungan guna mendukung pembangunan berkelanjutan. Instrumen ini tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga pada kemaslahatan sosial dan pelestarian lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan, yang bertujuan untuk menggambarkan secara mendalam hubungan antara prinsip Maqasid al-Syariah dan penerapan Green Sukuk dalam keuangan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Green Sukuk merefleksikan lima prinsip utama Maqasid al-Syariah, yaitu menjaga agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal). Melalui pembiayaan proyek-proyek hijau seperti energi terbarukan dan pengelolaan limbah, Green Sukuk berkontribusi dalam mengurangi emisi karbon serta mendukung kesejahteraan masyarakat. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa Green Sukuk merupakan instrumen inovatif yang selaras dengan prinsip keuangan syariah dan tujuan pembangunan berkelanjutan, meskipun pengembangannya masih menghadapi tantangan berupa rendahnya literasi masyarakat dan keterbatasan dukungan kebijakan.