Penelitian ini membahas transaksi sharf (jual beli valuta asing) dalam sistem keuangan syariah modern sebagai respons terhadap kebutuhan transaksi valuta asing yang mematuhi prinsip syariah. Tujuannya adalah menganalisis landasan fikih dan fatwa terkait sharf, mengevaluasi transaksi valuta asing modern yang inklusif digital dan fintech, serta merumuskan kerangka akad operasional yang sesuai syariah. Metode penelitian menggunakan kualitatif kajian literatur terhadap fikih klasik, fatwa DSN-MUI, dan praktik lembaga keuangan syariah modern, termasuk digitalisasi transaksi. Hasil penelitian menunjukkan prinsip taqabudh (serah terima tunai) harus ditegakkan untuk menghindari riba, gharar, dan maisir, sementara transaksi forward, swap, dan option dilarang kecuali untuk hedging yang dibenarkan. Implementasi teknologi memudahkan efisiensi dan transparansi, namun tantangan regulasi dan literasi syariah masih ada. Penelitian menyimpulkan perlunya regulasi adaptif dan penguatan infrastruktur untuk mendukung transaksi sharf yang halal, aman, dan berkelanjutan dalam pasar modern.