Penelitian ini membahas penerapan akad Wakālah bil Ujrah dalam layanan teknologi finansial (fintech) syariah di Indonesia. Perkembangan fintech telah menghadirkan inovasi besar dalam sistem keuangan modern, termasuk dalam sektor keuangan syariah yang menuntut kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islam seperti larangan riba, gharar, dan maysir. Akad Wakalah bil Ujrah, yaitu pemberian kuasa dengan imbalan jasa (ujrah), menjadi landasan utama dalam berbagai layanan fintech syariah seperti pembayaran digital, e-wallet, dan peer-to-peer lending. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan, melalui kajian terhadap jurnal ilmiah, buku, peraturan, serta fatwa DSN-MUI Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akad Wakalah bil Ujrah mampu menjadi solusi inovatif dalam transaksi keuangan digital yang sesuai dengan hukum Islam. Akad ini memungkinkan fintech berperan sebagai wakil (wakil) yang menjalankan transaksi atas nama pengguna (muwakkil) secara amanah dan transparan dengan imbalan yang disepakati. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan seperti kepatuhan syariah (sharia compliance), transparansi ujrah, dan pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara OJK, DSN-MUI, dan pelaku industri untuk memastikan keberlanjutan dan legitimasi hukum ekonomi syariah dalam pengembangan fintech syariah di Indonesia.