Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam stabilitas hukum, politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia. Upaya pemberantasannya tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan yang berkelanjutan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dalam membangun sistem pencegahan korupsi dengan mengkaji regulasi, kebijakan perampasan aset, pertanggungjawaban pidana, dan pendidikan antikorupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif melalui studi pustaka dari berbagai regulasi, jurnal, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencegahan korupsi yang efektif memerlukan sinergi antara penguatan regulasi, pemiskinan koruptor melalui perampasan aset, penegakan pertanggungjawaban pidana, dan pendidikan antikorupsi sejak dini. Dengan demikian, hukum berperan sebagai instrumen preventif sekaligus represif untuk menciptakan sistem pemberantasan korupsi yang berkelanjutan.