Polisi sebagai aparat penegak hukum memiliki peran sentral dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta menegakkan hukum. Namun, keberhasilan polisi dalam menjalankan tugasnya sangat ditentukan oleh integritas dan profesionalisme yang dimiliki setiap personel. Integritas mencerminkan kejujuran, konsistensi, dan komitmen moral, sedangkan profesionalisme menekankan keterampilan, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap etika profesi. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana integritas dan profesionalisme polisi berperan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang efektif tidak hanya ditentukan oleh perangkat hukum, tetapi juga sangat bergantung pada kualitas moral dan profesionalisme aparat kepolisian. Penelitian ini menegaskan bahwa peningkatan integritas melalui pendidikan karakter dan internalisasi nilai Pancasila, serta penguatan profesionalisme melalui pelatihan berkelanjutan, merupakan kunci dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang adil dan terpercaya.