Penelitian ini menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia melalui kajian terhadap kerangka regulasi, kinerja kelembagaan, serta tantangan implementatif dalam sistem pemberantasan korupsi nasional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka melalui telaah peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan laporan resmi lembaga penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan lembaga khusus, efektivitas pemberantasan korupsi masih belum optimal karena melemahnya independensi kelembagaan, intervensi politik, hambatan struktural dan birokratis, keterbatasan sumber daya, serta rendahnya partisipasi publik. Oleh karena itu, peningkatan efektivitas penegakan hukum membutuhkan reformasi menyeluruh melalui penguatan regulasi, peningkatan profesionalitas aparat, komitmen politik, dan keterlibatan masyarakat.