Pertumbuhan signifikan industri perbankan syariah di Indonesia mendorong munculnya inovasi pembiayaan, salah satunya melalui penerapan hybrid contract atau multiakad. Konsep ini hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan transaksi modern yang bersifat kompleks dan tidak dapat diselesaikan dengan satu akad saja. Penelitian ini bertujuan menganalisis penggunaan hybrid contract dalam pembiayaan bank syariah dari sudut pandang fikih kontemporer serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah dan ketentuan regulasi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan memanfaatkan data sekunder dari berbagai literatur seperti jurnal ilmiah, buku, fatwa DSN-MUI, keputusan lembaga fikih, dan dokumen resmi lainnya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa hybrid contract diperbolehkan dalam fikih muamalah berdasarkan kaidah al-ashlu fi al-mu‘āmalah al-ibāhah, selama akad disusun dengan jelas, tidak mengandung riba, gharar, maupun unsur rekayasa hukum (hilah). Fatwa DSN-MUI turut mendukung penggunaan multiakad dengan menekankan pemisahan akad serta kepatuhan pada aturan syariah. Kendati demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan seperti kompleksitas penyusunan akad, potensi pelanggaran syariah, perbedaan pendapat para ulama, serta minimnya pemahaman dan regulasi yang komprehensif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hybrid contract memiliki relevansi besar dan prospek yang baik bagi pengembangan produk perbankan syariah, asalkan diawasi secara ketat dan dirancang dengan cermat. Rekomendasi penelitian meliputi perlunya penyusunan standar pedoman multiakad, peningkatan literasi syariah bagi praktisi, dan penguatan riset akademik untuk mendukung inovasi produk keuangan syariah yang tetap sesuai prinsip syariah.