Kondisi lingkungan pendidikan tinggi menunjukkan bahwa perilaku tidak berintegritas masih muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari kecurangan akademik hingga ketidaktransparanan pengelolaan organisasi mahasiswa. Fakta lapangan memperlihatkan adanya praktik menyontek, plagiasi, manipulasi data, mark-up dana kegiatan, dan pungutan liar dalam layanan administrasi kampus, sehingga menunjukkan bahwa budaya integritas belum terbentuk secara kuat. Masalah ini muncul karena internalisasi pendidikan antikorupsi belum berjalan optimal, sementara kontribusi mahasiswa dalam pengawasan, transparansi, dan kolaborasi masih bersifat parsial. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, menghimpun literatur, dokumen, serta hasil penelitian terkait peran mahasiswa dalam pencegahan korupsi. Teknik analisis data dilakukan melalui analisis isi dengan tahapan reduksi, kategorisasi, sintesis konseptual, dan triangulasi sumber untuk memperkuat keabsahan temuan. Hasil penelitian menunjukkan empat kontribusi utama mahasiswa, yaitu penguatan integritas pribadi melalui penolakan kecurangan, peran sebagai pengawas sosial terhadap penyimpangan administrasi, pemanfaatan teknologi digital untuk transparansi keuangan organisasi, serta kolaborasi awal dengan pihak kampus dalam kampanye integritas. Penelitian menyimpulkan bahwa implementasi Strategi ACTION menjadi kerangka yang relevan untuk memperkuat budaya antikorupsi, namun diperlukan dukungan kelembagaan agar praktik integritas dapat terinternalisasi dan dinormalisasi secara berkelanjutan di lingkungan kampus.