Transaksi digital dalam industri keuangan syariah membawa perubahan signifikan terhadap penerapan akad murabahah, terutama melalui kehadiran platform fintech syariah. Digitalisasi memungkinkan proses pembiayaan menjadi lebih cepat, efisien, dan mudah diakses, khussunya bagi sektor UMKM dan generasi pengguna digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana murabahah bertransformasi dalam ekosistem digital serta mengidentifikasi peluang dan tantangan yang muncul pada penerapannya. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan dengan menelaah literatur terkait fintech syariah, fatwa DSN-MUI, regulasi perbankan digital, serta kajian fikih muamalah kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi murabahah membuka peluang besar berupa peningkatan inklusi keuangan, efesiensi proses akad, transparansi transaksi, serta kemudahan integrasi melalui teknologi seperti Open API dan pembayaran digital. Namun, terdapat sejumlah tantangan yang harus diperhatikan, seperti kejelasan kepemilikan barang, valisitas akad elektronik, perlindungan data nasabah, kepatuhan syariah dalam otomatisasi sistem, serta minimnya regulasi yang secara spesifik mengatur akad digital. Penelitian ini menegaskan bahwa transformasi murabahah di era digital hanya dapat berjalan optimal apabila inovasi teknologi diimbangi dengan kepastian hukum, penguatan regulasi, serta penerapan prinsip kepatuhan syariah yang komprehensif.