Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pembiayaan mikro syariah dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Kajian dilakukan dengan metode studi pustaka terhadap berbagai jurnal dan prosiding ilmiah yang terbit antara tahun 2023 hingga 2025. Fokus utama penelitian adalah mengidentifikasi kontribusi lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) terhadap peningkatan inklusi keuangan, produktivitas usaha, serta kesejahteraan ekonomi masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembiayaan mikro syariah berperan penting dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui penyediaan akses modal yang adil, berbasis kemitraan, dan bebas bunga (riba). Akad-akad seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan qardhul hasan terbukti efektif dalam mendukung kegiatan produktif pelaku UMKM. Meskipun demikian, beberapa kendala masih ditemukan, seperti rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan permodalan lembaga, serta kurangnya digitalisasi layanan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, akademisi, dan masyarakat menjadi hal yang penting untuk memperkuat sistem pembiayaan mikro syariah yang inklusif dan berkelanjutan.