Pendaftaran tanah merupakan instrumen utama untuk membangun kepastian hukum pertanahan di Indonesia. Peralihan pelayanan menuju sistem elektronik mendorong percepatan administrasi, namun perubahan tersebut menimbulkan hambatan bagi sebagian masyarakat, terutama lansia yang tidak terbiasa menggunakan teknologi. Kondisi ini mengurangi partisipasi masyarakat dan mempengaruhi efektivitas pendaftaran tanah sebagai sarana perlindungan hak. Penelitian ini bertujuan menjelaskan kontribusi masyarakat terhadap efektivitas pendaftaran tanah serta menganalisis dampak digitalisasi terhadap kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menelaah UUPA, PP 24 Tahun 1997, PP 20 Tahun 2021, doktrin para ahli, serta literatur agraria. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pendaftaran tanah bergantung pada kemampuan masyarakat mengakses pelayanan. Sistem elektronik mempercepat proses administratif, namun belum sepenuhnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Hambatan teknologi menimbulkan penundaan pendaftaran, memperbesar risiko sengketa, serta menciptakan kekhawatiran terhadap kemungkinan penetapan tanah terlantar. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa efektivitas pendaftaran tanah memerlukan partisipasi masyarakat yang merata serta kebijakan pelayanan yang mampu mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan. Aksesibilitas menjadi faktor utama agar tujuan kepastian hukum pertanahan dapat tercapai.