Adat istiadat atau sering disebut dengan adat merupakan sistem nilai dari suatu peraturan sosial yang tumbuh dan berkembang di lingkungan masyarakat. Sebagian besar masyarakat Jawa masih melakukan prosesi adat untuk memenuhi kebutuhan spiritual agar ingat kepada sang pencipta.Tradisi ulo-ulo manding merupakan salah satu warisan budaya, khususnya di Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Tradisi ini dilaksanakam pada pernikahan anak terakhir di dalam keluarga.Tradisi ini dilakukan saat prosesi pernikahan anak terakhir atau anak bungsu dengan adanya ritual arak-arakan keluarga, dengan diawali ayah ibu serta diikuti anak pertama beserta pasanganya dan anak tengah lalu diikuti anak tengan dengan pasanganya lalu kemudian anak terakhir diikuti pasanganya dengan mengelilingi lokasi acara dengan membawa sesajen sebagai ucapan rasa syukur serta doa. Penelitian ini mengkaji filosofi tradisi bagi masyarakat lokal serta menjadi pandangan ulama terhadap tradisi tersebut. Dengan metode kualitatif deskriptif melalui wawancara tokoh adat, ulama, warga setempat dan observasi partisipatif, hasil temuan menunjukkan bahwa tradisi ulo-ulo manding tidak hanya melestarikan identitas Jawa saja melainkan menjadi ibadah tak formal yang sarat nilai syukur dan kebersamaan. Beberapa ulama setempat menyarankan penyesuain agar sesuai syariat serta tidak ada unsur syirik didalam tradisi serta dilakukan dengan niat sebagai doa. Secara keseluruhan tradisi ini dapat dipertahankan sebagai penghubung antara warisan lokal serta ajaran islam selama diitegrasikan secara progresif sehingga dapat mendukung warisan budaya lokal.