Penelitian ini bertujuan menganalisis tentang kebijakan pemerintahan birokrasi di wilayah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Penelitian ini juga merupakan hasil studi arsip yang dilakukan dengan menganalisis dan mentafsirkan isi dokumen yang diteliti. Arsip yang telah diteliti hanya satu yaitu Surat Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Riau yang mengesahkan Peraturan Daerah kabupaten Indragiri Hilir dengan Nomor 1 Tahun 1978 Tentang Kartu keluarga, Kartu tanda penduduk, Dan perubahan dalam rangka daftar penduduk. Analisis ini didukung oleh Jurnal dan arsip Pemerintah Daerah yang terdapat pada sumber Arsip Negara Republik Indonesia. Pemerintah daerah mempunyai otonomi atau hak kekuasaan dalam mengatur jalannya pemerintahan, Seperti yang dapat diketahui bahwa Temuan arsip memiliki isi penghapusan pasal pada pasal 2, 3, 4 dan 10. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki otoritas khusus untuk menetapkan peraturan untuk meningkat efektivitas dalam menjalankan roda pemerintahan.