Pembentukan Kabupaten Pelalawan melalui Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 merupakan respons terhadap desentralisasi pasca-Reformasi 1998 yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menganalisis dampak pembentukan kabupaten tersebut secara holistik dengan mengintegrasikan tiga dimensi: sosial, ekonomi, dan administratif. Menggunakan metode analisis arsip dan wawancara dengan tokoh kunci, penelitian ini menemukan bahwa pemekaran wilayah merupakan hasil gerakan masyarakat yang terorganisir dan partisipatif, terdokumentasi secara sistematis sejak Musyawarah Besar Masyarakat Kampar Hilir hingga peresmian pada 12 Oktober 1999. Dampak sosial menunjukkan munculnya identitas lokal baru dan penguatan solidaritas masyarakat, namun disertai kesenjangan pembangunan antara pusat pemerintahan Pangkalan Kerinci dengan wilayah pedesaan. Secara ekonomi, struktur perekonomian bertransformasi dari dominasi sektor primer menuju diversifikasi dengan peran signifikan sektor industri pengolahan, didorong oleh investasi besar di perkebunan kelapa sawit dan industri kehutanan. Namun, pertumbuhan ini menghadapi tantangan ketimpangan antarwilayah dan ketergantungan pada ekonomi korporasi. Dampak administratif mencakup reorganisasi wilayah, pembentukan struktur pemerintahan baru, dan pengembangan sistem tata kelola, meskipun dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia dan koordinasi antarinstansi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembentukan Kabupaten Pelalawan menghasilkan perubahan kompleks yang bersifat ambivalen, dengan keberhasilan dalam Penguatan otonomi lokal namun menghadapi tantangan pemerataan pembangunan dan efektivitas birokrasi.