G
GlobalRiset
Portal Indeksasi Jurnal

Perlindungan terhadap Pembuat Konten Video TikTok yang Diunggah Kembali Tanpa Izin di Aplikasi Youtube Shorts

Anne Gunawati, Rully Syahrul Mucharrom, Nurul A’fiah
Abstrak

Perkembangan teknologi digital melahirkan platform seperti TikTok dan YouTube Shorts untuk berkarya melalui video pendek, dan menciptakan profesi yang disebut pembuat konten (Content Creator) Namun, kemajuan ini juga menimbulkan tantangan baru berupa pelanggaran hak cipta, seperti praktik unggahan ulang (reupload) tanpa izin yang merugikan pencipta secara moral dan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pembuat konten video TikTok yang di unggah ulang di Youtube Shorts, serta bentuk tanggung jawab Pelaku Pengunggah Ulang dan pihak Youtube atas perbuatan pengunggahan ulang tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori perlindungan dan tanggung jawab hukum. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan non juidicial case study, serta wawancara terhadap pihak yang terkait. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan analisis data kualitatif. enelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pembuat konten telah diatur UU Hak Cipta, namun implementasinya lemah karena kurangnya pelaporan. Pengunggahan ulang terus terjadi dan merugikan pencipta. Pelaku dikenai sanksi, dan YouTube wajib menindak konten pelanggar. Diperlukan kerja sama untuk perlindungan efektif.

Penerbit
CV Ruang Publikasi Ilmiah
Halaman
361-368
Kata kunci
Hak Cipta; Pencipta Konten; Pengunggah Ulang
E-ISSN
3089-0128
Unduh PDF di penerbit Lihat di situs jurnal