Penelitian ini mengkaji implementasi kode etik profesi akuntan publik dalam audit laporan keuangan di Indonesia melalui pendekatan studi literatur. Profesi akuntan publik memiliki peran vital sebagai pihak independen yang memberikan keyakinan atas kewajaran laporan keuangan. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah menetapkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang berlandaskan standar internasional dengan lima prinsip utama: integritas, objektivitas, kompetensi, kerahasiaan, dan perilaku profesional. Namun, penerapan kode etik dalam praktik masih menghadapi berbagai tantangan, terbukti dari beberapa kasus pelanggaran seperti skandal SNP Finance (2018) dan kasus Wanaartha Life (2023). Penelitian mengidentifikasi faktor penyebab pelanggaran meliputi tekanan eksternal dari klien, konflik kepentingan, keterbatasan kompetensi dan sumber daya, lemahnya pengawasan internal KAP, serta penegakan hukum yang belum optimal. Strategi penguatan yang diperlukan mencakup peningkatan pendidikan etika, penguatan sistem pengawasan, penegakan sanksi yang tegas, peningkatan independensi auditor, penguatan budaya etika dalam KAP, dan kolaborasi dengan stakeholders. Dengan komitmen bersama dari berbagai pihak, profesi akuntan publik dapat mempertahankan dan membangun kembali kepercayaan publik.