Qiyas merupakan metode penalaran analogis yang menjadi salah satu sumber hukum fundamental dalam Islam, khususnya dalam menghadapi permasalahan kontemporer yang tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Penelitian ini mengkaji peran qiyas dalam pengembangan hukum ekonomi Islam modern, dengan fokus pada implementasinya dalam transaksi keuangan kontemporer. Qiyas bekerja melalui empat komponen utama: kasus asli (asl), situasi baru (far'u), alasan hukum (illah), dan putusan (hukm). Dalam konteks ekonomi Islam, qiyas telah berperan penting dalam mentransformasi konsep transaksi tradisional menjadi produk keuangan modern seperti murabahah, ijarah, dan mudharabah. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan qiyas, bersama dengan ijma', telah mendorong pertumbuhan signifikan perbankan syariah di Indonesia, dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 50% pada periode 2000-2004. Qiyas membuktikan diri sebagai jembatan vital antara sumber hukum klasik dan kebutuhan zaman modern, memastikan kegiatan ekonomi Islam tetap relevan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.