Globalisasi ekonomi telah menciptakan tantangan kompleks bagi perusahaan multinasional Muslim dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip etika bisnis Islam dengan tuntutan pasar global. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan etika bisnis Islam pada perusahaan multinasional Muslim di era globalisasi melalui pendekatan kualitatif dengan studi kasus komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip etika Islam seperti kejujuran (ṣidq), amanah, keadilan (ʿadl), larangan riba, dan penghindaran gharar dapat diimplementasikan melalui pelaporan transparan, pengelolaan kontrak syariah, dan instrumen pembiayaan syariah. Namun, perusahaan menghadapi tantangan signifikan berupa ketidaksesuaian standar internasional dengan prinsip syariah, perbedaan sistem hukum dan budaya bisnis antar negara, serta tekanan kompetitif pasar global. Efektivitas Islamic Corporate Governance (ICG) sangat bergantung pada independensi dan kompetensi Dewan Pengawas Syariah (DPS), meskipun banyak perusahaan masih memperlakukannya sebagai formalitas. Strategi adaptasi yang efektif mencakup integrasi nilai syariah dalam kebijakan global, model kepatuhan hibrid, capacity building lintas negara, dan pengembangan kontrak syariah adaptif. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi internasional dengan standar syariah, penguatan peran DPS, standarisasi audit syariah global, dan pengembangan instrumen keuangan syariah yang kompetitif di pasar internasional.