Penelitian ini mengkaji dinamika pluralisme hukum dan konflik normatif yang muncul antara hukum adat dan hukum agraria nasional dalam konteks sengketa tanah adat di Sulawesi Tenggara. Melalui pendekatan sosio-legal, penelitian ini berupaya menelaah akar permasalahan tumpang tindih antara hak ulayat masyarakat adat dengan rezim hukum pertanahan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dualisme sistem hukum tersebut menimbulkan problem serius dalam implementasi kebijakan agraria, di mana norma-norma adat yang hidup dan diakui secara sosial sering kali tidak memperoleh legitimasi yuridis yang memadai di tingkat negara. Akibatnya, terjadi marginalisasi terhadap hak-hak masyarakat adat, terutama pada wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam tinggi seperti daerah pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pluralisme hukum di Indonesia tidak semata-mata memperkaya sistem hukum nasional, tetapi juga menciptakan kompleksitas normatif yang berpotensi melahirkan konflik sosial dan ketidakpastian hukum. Konflik tersebut semakin mengemuka ketika kepentingan ekonomi negara dan korporasi berbenturan dengan nilai-nilai kultural masyarakat adat yang berorientasi pada keberlanjutan ekologis dan keadilan komunal. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa tanah adat di Sulawesi Tenggara menuntut adanya pendekatan dialogis dan rekognitif, yang tidak hanya menempatkan hukum adat sebagai objek subordinatif, tetapi juga sebagai sumber legitimasi hukum yang setara dalam kerangka keadilan sosial dan keberlanjutan agraria nasional.