G
GlobalRiset
Portal Indeksasi Jurnal

Kerangka Regulasi Industri Halal di Indonesia: Analisis UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 39 Tahun 2021 terhadap Jaminan Produk Halal

Sulthan Fahrizi, Rizky Aditya, Ricky Arianto Wibowo, Sawtri Yuli Hartati
Abstrak

Penelitian ini menganalisis kerangka regulasi industri halal di Indonesia melalui pendekatan hukum normatif terhadap Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Industri halal merupakan sektor ekonomi yang berkembang pesat dengan populasi Muslim Indonesia mencapai 87% dari total penduduk. Kehadiran regulasi yang kuat menjadi fondasi penting dalam memastikan jaminan produk halal kepada konsumen. Hasil analisis menunjukkan bahwa kerangka regulasi Indonesia telah menetapkan sistem jaminan produk halal yang komprehensif melalui pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), penetapan standar sertifikasi, dan mekanisme pengawasan yang jelas. Namun, implementasi masih menghadapi tantangan dalam hal kapasitas auditor halal, aksesibilitas bagi UMKM, dan koordinasi lintas institusi. Penelitian ini merekomendasikan perkuatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan dukungan finansial untuk UMKM, dan sinergi yang lebih baik antara BPJPH, MUI, dan LPH dalam menyelenggarakan jaminan produk halal secara optimal.

Penerbit
CV Ruang Publikasi Ilmiah
Halaman
1507-1522
Kata kunci
Industri Halal; Jaminan Produk Halal; Regulasi; BPJPH; Sertifikasi Halal
E-ISSN
3089-0128
Unduh PDF di penerbit Lihat di situs jurnal