Penelitian ini menganalisis kerangka regulasi industri halal di Indonesia melalui pendekatan hukum normatif terhadap Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Industri halal merupakan sektor ekonomi yang berkembang pesat dengan populasi Muslim Indonesia mencapai 87% dari total penduduk. Kehadiran regulasi yang kuat menjadi fondasi penting dalam memastikan jaminan produk halal kepada konsumen. Hasil analisis menunjukkan bahwa kerangka regulasi Indonesia telah menetapkan sistem jaminan produk halal yang komprehensif melalui pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), penetapan standar sertifikasi, dan mekanisme pengawasan yang jelas. Namun, implementasi masih menghadapi tantangan dalam hal kapasitas auditor halal, aksesibilitas bagi UMKM, dan koordinasi lintas institusi. Penelitian ini merekomendasikan perkuatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan dukungan finansial untuk UMKM, dan sinergi yang lebih baik antara BPJPH, MUI, dan LPH dalam menyelenggarakan jaminan produk halal secara optimal.